Honda

Catat! Pendaftaran RDKK Pupuk Subsidi Dibuka Mulai 6-18 Maret 2025

Catat! Pendaftaran RDKK Pupuk Subsidi Dibuka Mulai 6-18 Maret 2025

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia telah membuka kesempatan kepada seluruh petani untuk mendaftar pada elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) guna mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi tahun anggaran 20--

PALPRES.COM- Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia telah membuka kesempatan kepada seluruh petani untuk mendaftar pada elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) guna mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 04 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

PT Pupuk Indonesia (Persero) menyampaikan bahwa jadwal pendaftaran atau pemutakhiran data penerima pupuk bersubsidi berlangsung pada tanggal 6 hingga 18 Maret 2025.

Oleh karena itu, Perusahaan mengajak kepada petani yang belum terdaftar untuk segera mendaftar e-RDKK.

BACA JUGA:Majukan Wastra Palembang, Pupuk Indonesia Dorong Rumah Kain Naik Kelas dan Makin Berdaya

BACA JUGA:Pupuk Indonesia Pacu Modernisasi Industri Pupuk Nasional Palembang

Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana mengatakan pendaftaran bisa dilakukan melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) atau Balai Penyuluh Pertanian (BPP) setempat agar penyaluran bisa segera direalisasikan.

Pemerintah memasukkan singkong atau ubi kayu ke dalam daftar komoditas yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi tahun 2025. 

"Jika sebelumnya perubahan e-RDKK baru bisa dilakukan empat bulan sekali, saat ini berdasarkan peraturan terbaru Kementerian Pertanian, e-RDKK dapat disesuaikan pada tahun berjalan artinya untuk petani singkong bisa disusulkan lebih awal agar pupuk bersubsidinya bisa cepat disalurkan," ujar Wijaya.

Berdasarkan Permentan Nomor 04 Tahun 2024, komiditas yang berhak menerima pupuk bersubsidi menjadi 10, yaitu padi, jagung, kedelai, ubi kayu atau singkong, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.

BACA JUGA:Pelanggaran HET Pupuk Subsidi Dapat Ancaman Pidana, Pupuk Indonesia Perketat Pengawasan

BACA JUGA:Pupuk Indonesia Gelar Kompetisi Jurnalistik PIMA 2024, Total Hadiah Ratusan Juta Rupiah

Pembahasan singkong untuk memperoleh pupuk subsidi, tambahnya, telah dilakukan stakeholder bersama Kementan sejak tahun lalu.

Bahkan diusulkan juga untuk menjadi salah satu komoditas pangan strategis nasional, karena singkong memiliki kandungan karbohidrat setara beras yang mampu menjadi sumber pangan alternatif.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: