FINAL! Ini Mekanisme Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu 2024

Sabtu 09-11-2024,20:32 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Menurut Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024, tenaga honorer yang tidak memenuhi lowongan kebutuhan bisa dipertimbangkan untuk diangkat melalui PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:Mengusung Tema Tentang Moralitas dan Integritas, Webinar ASN Belajar Siginjai Seri 2 Terlaksana Dengan Sukses!

BACA JUGA:Marak Tagihan Pajak Berekstensi APK, BRI Imbau Masyarakat Tak Terkecoh Modus Penipuan Perbankan

Demikian informasi mengenai keputusan final MenPAN RB terkait mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu 2024.

Kategori :