Menurut Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024, tenaga honorer yang tidak memenuhi lowongan kebutuhan bisa dipertimbangkan untuk diangkat melalui PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Marak Tagihan Pajak Berekstensi APK, BRI Imbau Masyarakat Tak Terkecoh Modus Penipuan Perbankan
Demikian informasi mengenai keputusan final MenPAN RB terkait mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu 2024.