Usai menerima laporan, pihaknya langsung membentuk tim untuk mencari keberadaan pelaku hingga Balkian ditangkap saat berada di Desa Tanjung Lago.
Adapun itu dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone, dan satu buah tas berisikan uang Rp 250 ribu.
BACA JUGA:Skor ESG di S&P Meningkat, BRI Perkuat Posisi Sebagai Pemimpin Keberlanjutan di Sektor Perbankan
"Jadi Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Dari pengakuannya, dia (Balkian) tidak mencuri emas, tabung gas, dan uang Rp 8,2 juta. Dalam aksinya, pelaku hanya mendapatkan 4 unit handphone dan uang di dalam tas Rp 250 ribu," katanya.
"Jadi hari ini kami akan membawa tim forensik untuk memeriksa sidik jari di lemari korban untuk melihat apakah ada orang lain dalam aksi pencurian tersebut," lanjutnya.
Masih dikatakan Agus, motif pelaku nekat mencuri ini karena pelaku ketagihan judi online dan juga memakai narkoba.
BACA JUGA:Skor ESG di S&P Meningkat, BRI Perkuat Posisi Sebagai Pemimpin Keberlanjutan di Sektor Perbankan
"Pelaku ini kacanduan judi online dan narkoba sehingga nekat melakukan aksi pencurian di rumah korban. Aksinya ini ternyata terekam CCTV," ujarnya.