Penempatan Guru PPPK Bakal Dievaluasi, Ini Penjelasan Mendikdasmen

Selasa 12-11-2024,16:17 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Dia menyebutkan bahwa distribusi guru, terutama yang berstatus PPPK merupakan pekerjaan rumah Kemendikdasmen.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Besar-besaran KAI Services: Open Recruitment Daily Worker untuk Lulusan SMA/SMK

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Ingin Musda XII REI Dapat Terus Berkontribusi Nyata Dalam Pembangunan

Dalam kesempatan sebelumnya, pada Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI pada Rabu 6 November 2024, Mendikdasmen menegaskan bahwa pihaknya sedang berusaha untuk mengatasi masalah distribusi guru yang masih belum merata di Indonesia yakni dengan mengkaji perubahan regulasi.

Dia menjelaskan bahwa rasio antara jumlah guru dan murid di Indonesia pada dasarnya sudah ideal.

Sehingga tantangan utama dalam pendidikan dasar dan menengah yakni distribusi guru yang belum merata, terutama pada daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Masalah ini timbul disebabkan masih adanya perdebatan tentang rujukan undang-undang yang harus digunakan dalam pendistribusian guru, apakah menurut undang-undang ASN, undang-undang guru dan dosen atau Undang-Undang sistem pendidikan nasional.

BACA JUGA:Anti Ribet! Begini Cara Transaksi Pakai Kartu Debit Bank di Aplikasi DANA

BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 12 November, Antam Tetap, UBS Naik Tipis

Sebab itulah, untuk mengatasi sejumlah kendala, juga tentang pendistribusian guru tersebut diperlukan adanya perubahan regulasi, sebab menyangkut kebijakan yang memerlukan sinkronisasi dengan undang-undang sebelumnya.

Kemendikdasmen juga menyatakan bahwa selama satu bulan kedepan akan fokus menerima masukan untuk membentuk kebijakan di tahun 2025.

Selain mengenai PPPK, dalam pembahasan itu juga dibahas masalah penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi, dua permasalahan yang pelaksanaannya memicu kontroversi baik bagi yang setuju dan yang tidak setuju.

Kategori :