Inilah Alasan Pakaian Dinas PNS dan PPPK Disamakan Kemendagri Sesuai Aturan Ini
Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri Republik Indonesia telah mengeluarkan Permendagri yang mengatur tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS maupun PPPK.-Foto Youtube-
JAKARTA, PALPRES.COM- Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri Republik Indonesia telah mengeluarkan Permendagri yang mengatur tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS maupun PPPK.
Terbitnya Permendagri nomor 10 tahun 2024 tentu memiliki latar belakang maupun alasannya.
Karena sebelum aturan ini dikeluarkan memang pengaturan mengenai pakaian dinas ASN sudah ada.
Hanya saja dalam aturan itu sendiri memang memiliki perbedaan cukup signifikan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:KABAR TERBARU! Pakaian Dinas ASN Berubah Sesuai Aturan Ini, Awal Tahun 2025 Diterapkan
BACA JUGA:Pakaian Dinas Bakal Disamakan dengan PPPK Tahun Depan, Ini Komentar PNS di Sumsel
Dimana pada aturan lama itu PNS menggunakan pakaian warna khaki pada hari Senin dan Selasa.
Sedangkan PPPK itu di hari tersebut menggunakan pakaian hitam dan putih.
Oleh sebab itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Permendagri yang baru.
Karena alasannya itu, perbedaan tersebut tak hanya bersifat estetis, akan tetapi menciptakan segregasi visual yang berimplikasi di psikologi kerja dan interaksi antar pegawai.
BACA JUGA:Resmi dari BKN! Ini Aturan Pakaian Peserta Uji Kompetensi PPPK 2024
Dengan terbitnya Permendagri nomor 10 tahun 2024 tentu tidak ada lagi perbedaan dari seragam ASN, baik PNS dan PPPK.
Aturan itu berlaku untuk kedua golongan tersebut, yakni pakaian ASN yang telah berlaku itu ada 3 jenis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: