Citraland
Honda

Sesuai Aturan Sudah Terbit Pakaian Dinas PNS dan PPPK Sama, Hanya Saja yang Membedakannya Adalah Ini?

Sesuai Aturan Sudah Terbit Pakaian Dinas PNS dan PPPK Sama, Hanya Saja yang Membedakannya Adalah Ini?

Kini pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama-Foto Freepik-

JAKARTA,PALPRES.COM- Setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 10 tahun 2024.

Kini pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sama.

Sehingga seragam ASN untuk dua golongan tersebut sama yakni menggunakan 3 jenis pakaian.

Meskipun sama namun ada yang membedakan antara PNS dan PPPK, apa sih yang membedakannya?

BACA JUGA:KABAR TERBARU! Pakaian Dinas ASN Berubah Sesuai Aturan Ini, Awal Tahun 2025 Diterapkan

BACA JUGA:Pakaian Dinas Bakal Disamakan dengan PPPK Tahun Depan, Ini Komentar PNS di Sumsel

Dalam aturan Permendagri nomor 10 tahun 2024 tersebut mengatur bahwa pakaian ASN itu untuk PNS dan PPPK ada 3 jenis yakni warna Khaki, kemeja putih, dan batik/tenun/lurik.

Sedangkan yang membedakan PNS dan PPK itu yakni, PNS memiliki NIP secara nasional.

Sementara PPPK diangkat itu melalui perjanjian kerjasama dengan waktu tertentu. 

Lalu ada juga beberapa aksesoris tambahan untuk seragam ASN seperti adanya lencana Korps Pegawai Negeri (Kopri), tanda jabatan, nama satker, dan lambang pemprov, pemkab, maupun pemkot.

BACA JUGA:Inilah Alasan Pakaian Dinas PNS dan PPPK Disamakan Kemendagri Sesuai Aturan Ini

BACA JUGA:Resmi dari BKN! Ini Aturan Pakaian Peserta Uji Kompetensi PPPK 2024

Disamping itu juga, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Permendagri yang baru karena memiliki alasan.

Adapun alasannya itu perbedaan tersebut tak hanya bersifat estetis, akan tetapi menciptakan segregasi visual yang berimplikasi di psikologi kerja dan interaksi antar pegawai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: