Menkomdigi Sebut Anak Usia di Bawah 10 Tahun Banyak Terjerat Judi Online Melalui Games

Rabu 13-11-2024,14:15 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

Karena Kemkomdigi tidak bisa memberantas judol tanpa melibatkan yang lainnya. 

BACA JUGA:2 Pelaku Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi Tiba di Bandara Soetta

BACA JUGA:Polri Tangkap 2 Tersangka Mafia Akses Judol yang Kabur ke Luar Negeri, Ini Peran Mereka

Untuk itu perlu kerja sama dengan para orang tua yang berperan untuk mengawasi anak-anak.

Judol menurut Meutya penting untuk diperangi karena banyak dampak negatif yang ditimbulkan.

Mulai dari rumah tangga yang hancur, bunuh diri, narkoba hingga masalah sosial lain.

Maraknya kasus judol ini juga dibarengi dengan jumlah pinjaman online ilegal yang nilainya mencapai Rp11 triliun.

BACA JUGA:GAWAT! Kecanduan Judol, Kini Total 100 Orang Jalani Terapi kesehatan di RS

BACA JUGA:HORE! Status Pada SIK-NG Berubah, Dana Bansos November dan Desember Disalurkan Paling Cepat Setelah Pilkada

“Jadi kondisi ini menjadi lingkaran setan sehingga sangat berbahaya karena ujungnya banyak dampak negatif yang ditimbulkan,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Indriyatno Banyumurti, Executive Director ICT Watch juga menjelaskan materi mengenai dampak judi online terhadap anak-anak.

“Game online memang mudah diakses oleh anak-anak, apalagi deposit mulai dari Rp5.000,” katanya.

Sehingga orang yang terpapar judi online alias kecanduan perlu dirawat secara serius.

BACA JUGA:BAHAYA! Jika Tak Dikendalikan, Transaksi Judol Berpotensi Tembus Rp900 Triliun

BACA JUGA:Verifikasi Kelayakan di Lakukan Kemensos, Penerima Bansos BPNT PKH November dan Desember Tertera di SIKNg

Untuk itu perlu peran masyarakat yang membantu pemerintah dalam memberantas judi online.

Kategori :