Menkomdigi Sebut Anak Usia di Bawah 10 Tahun Banyak Terjerat Judi Online Melalui Games

Rabu 13-11-2024,14:15 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

PALPRES.COM- Fakta baru diungkapkan Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid yang menyebut banyak anak yang berusia di bawah 10 tahun terpapar judi online.

Diperkirakan jumlahnya sebanyak 80.000 ribu anak terjerat judi online melalui games yang ada di smartphone.

“Dari data yang diperoleh, di bawah 19 tahun yang terlibat judi online ada 200.000 orang, sedangkan usia di bawah 10 tahun jumlahnya sekitar 80.000 orang,” ungkap Meutya.

Anak-anak yang terpapar judi online tersebut menggunakan akun milik orang tua mereka.

BACA JUGA:Luar Biasa! Begini Gaya Hidup Hedon Fakhri Dzulfikar Pengendali Situs Judi Online di Komdigi

BACA JUGA:Jadi Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid Fokus Internet Ramah Anak hingga Perangi Judi Online

Kemudian mereka bisa mengaksesnya melalui game online.

Hal itu diungkapkan Meutya Hafid saat melakukan kunjungan di Cilincing, Jakarta Utara.

Kehadirannya terkait program Komdigi Menjangkau, yang tujuannya untuk mendengarkan aspirasi warga terkait bahaya judi online yang saat ini semakin mengkhawatirkan. 

Meutya juga merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini khususnya semakin banyak anak-anak yang terpapar judi online.

BACA JUGA:GoPay Gandeng Rhoma Irama Ajak Masyarakat Perangi Judi Online

BACA JUGA:Kominfo Edukasi Ribuan Warga OKI untuk Hindari Jerat Judi Online

Mirisnya lagi, mereka bisa mengakses game yang terpapar unsur judi dengan memakai akun orang tua.

“Anak-anak yang menggunakan akun orang tua ini tanpa sepengetahuan, dan mereka bisa mengakses games yang sebenarnya itu judi online,” katanya. 

Banyaknya anak-anak yang terjerat judol ini ditegaskan Meutya perlu kerja sama semua pihak terkait.

Kategori :