PALPRES.COM - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia perlu mengetahui aturan terbaru yang mengatur besaran gaji yan bakal diterima.
Ya, Desember 2024 nanti para PNS bakal menerima gaji sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Setiap golongan PNS mempunyai kisaran gaji yang ditetapkan untuk menciptakan keseragaman dan kejelasan di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, pengaturan nominal gaji PNS berdasarkan golongan tercantum dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
BACA JUGA:Erupsi Gunung Lewotobi di NTB, Sharp Indonesia Berikan Bantuan untuk Pengungsi
BACA JUGA:Fitur dan Spesifikasi Lengkap Yamaha TMax 560 Cc Edisi 2025 yang Sudah Dirilis
Akan tetapi, sejak awal 2024, Pemerintah mengeluarkan aturan baru yang disesuaikan dengan PP Nomor 5 tahun 2024, yang bakal menentukan nominal gaji PNS mulai Desember 2024.
Berikut ini kisaran gaji yang bakal diterima setiap PNS menurut golongan masing-masing sesuai dengan peraturan baru.
Golongan I
PNS golongan Ia bakal menerima gaji antara Rp1.685.700 - Rp2.522.600 per bulannya.
BACA JUGA:Jelang Tutup Tahun, HK Geber 2 Proyek Infrastruktur di Jawa, Ini Lokasinya
BACA JUGA:Harumkan Nama Sumsel, Key Giffary Sabet Gelar Puteri Anak Indonesia Pariwisata 2024
Golongan Ib menerima gaji kisaran Rp1.840.800 - Rp2.670.700 per bulan.
Golongan Ic bakal menerima antara Rp1.918.00 - Rp2.783.700 per bulannya.
Sementara golongan Id berada di kisaran Rp1.999.900 - Rp2.901.400 per bulannya.