Golongan IVa bakal menerima gaji antara Rp3.287.800 - Rp5.399.900 per bulan.
Kemudian golongan IVb ada di rentang gaji Rp3.426.900 - Rp5.628.300 per bulan.
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Polres Prabumulih Usulkan Tambah 2 Polsek
BACA JUGA:Lancarkan Serangan Drone, Hizbullah Bom Markas Militer dan Kemenhan Israel
Golongan IVc menerima gaji berkisar antara Rp3.571.900 - Rp5.866.400 per bulan.
Selanjutnya golongan IVd menerima antara Rp3.723.000 - Rp6.114.500 per bulan.
Ada golongan IVe sebagai golongan tertinggi yang menerima gaji antara Rp3.880.400 - Rp6.373.200.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan memberikan kejelasan dan transparansi bagi para PNS di seluurh Indonesia.
BACA JUGA:Investasinya Rp17 Triliun, Inilah Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Pertama di Indonesia
BACA JUGA:SIMAK! Berikut 4 Jenis Makanan yang Aman Dikonsumsi Pada Tengah Malam
Kenaikan gaji ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkkatkan kesejahteraan PNS sesuai perkembangan ekonomi dan kebutuhan hidup.