ATURAN BARU! Segini Nominal Gaji PNS yang Akan Diterima Bulan Desember 2024

Kamis 14-11-2024,14:45 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Golongan IVa bakal menerima gaji antara Rp3.287.800 - Rp5.399.900 per bulan.

Kemudian golongan IVb ada di rentang gaji Rp3.426.900 - Rp5.628.300 per bulan.

BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Polres Prabumulih Usulkan Tambah 2 Polsek

BACA JUGA:Lancarkan Serangan Drone, Hizbullah Bom Markas Militer dan Kemenhan Israel

Golongan IVc menerima gaji berkisar antara Rp3.571.900 - Rp5.866.400 per bulan.

Selanjutnya golongan IVd menerima antara Rp3.723.000 - Rp6.114.500 per bulan.

Ada golongan IVe sebagai golongan tertinggi yang menerima gaji antara Rp3.880.400 - Rp6.373.200.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan memberikan kejelasan dan transparansi bagi para PNS di seluurh Indonesia.

BACA JUGA:Investasinya Rp17 Triliun, Inilah Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Pertama di Indonesia

BACA JUGA:SIMAK! Berikut 4 Jenis Makanan yang Aman Dikonsumsi Pada Tengah Malam

Kenaikan gaji ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkkatkan kesejahteraan PNS sesuai perkembangan ekonomi dan kebutuhan hidup.

Kategori :