ATURAN BARU! Segini Nominal Gaji PNS yang Akan Diterima Bulan Desember 2024

Kamis 14-11-2024,14:45 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Golongan II

BACA JUGA:Begini Cara Pertamina Drilling Sosialisasikan Peranan Hulu Migas Bagi Anak Kuliahan di Bandung

BACA JUGA:Tinjau Kegiatan Hulu Migas, Anggota Komisi XII DPR RI Kunjungi Pertamina EP Field Tambun

Gaji PNS golongan IIa berada di rentang gaji Rp2.184.00 - Rp3.643.400 per bulan.

Sedangkan golongan IIb di kisaran gaji antara Rp2.385.000 - Rp3.797.500 per bulan.

Golongan IIc menerima gaji di antara Rp2.485.900 - Rp3.958.200 per bulan.

Kemudian golongan IId berkisar antara Rp2.591.100 - Rp4.125.600 perbulan.

BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Polres Prabumulih Usulkan Tambah 2 Polsek

Golongan III

Gaji untuk PNS golongan IIIa ditetapkan antara Rp2.785.700 - Rp4.575.200 perbulan.

Golongan IIIb ada di kisaran gaji Rp2.903.600 - Rp4.768.800 per bulan.

Sementara golongan IIIc gaji yang diterima kisaran Rp3.026.400 - Rp4.970.500 per bulan.

BACA JUGA:Indonesia vs Jepang: Preview, Kabar Tim, Susunan Pemain dan Prediksi Skor

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Terus Tekan Angka Kemiskinan Sumsel Dengan Pembinaan UMKM

Kemudian golongan IIId menerima antara Rp3.154.400 - Rp5.180.700  per bulan.

Golongan IV

Kategori :