MANTAP! Pemkot Palembang Kini Perketat Perjalanan Dinas, Demi Hemat Anggaran

Kamis 14-11-2024,14:51 WIB
Reporter : Apriansyah
Editor : Apriansyah

PALEMBANG, PALPRES.COM - Kini Pemerintah Kota Palembang memperketat perjalanan dinas demi penghematan anggaran. 

Adapun itu yang kini dilakukan sesuai perintah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Sehingga Penjabat Wali Kota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta menyebut dirinya sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 36 tahun 2024.

BACA JUGA:Indonesia vs Jepang: Preview, Kabar Tim, Susunan Pemain dan Prediksi Skor

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Terus Tekan Angka Kemiskinan Sumsel Dengan Pembinaan UMKM

Jadi kepala satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemkot Palembang mengenai pedoman pelaksanaan penghematan belanja perjalanan dinas atas sisa anggaran yang tersedia pada APBD TA 2024.

"Ya tentunya kita sudah keluarkan surat edaran untuk OPD membatasi perjalanan dinas yang kegiatan bersifat seremonial yang tidak perlu, untuk penghematan anggaran," katanya

BACA JUGA:ATURAN BARU! Segini Nominal Gaji PNS yang Akan Diterima Bulan Desember 2024

BACA JUGA:Erupsi Gunung Lewotobi di NTB, Sharp Indonesia Berikan Bantuan untuk Pengungsi

Jadi Ia menambahkan penghematan anggaran itu nantinya akan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya bagi warga Kota Palembang.

"Tentunya Penghematan anggaran tersebut dapat digunakan untuk kesejahteraan rakyat khususnya di Palembang," ungkapnya.

Adapun sementara itu, Sekda Kota Palembang Aprizal Hasyim mengatakan usai surat edaran Pj Walkot Palembang keluar, nantinya pegawai yang ditugaskan untuk perjalanan dinas akan dipilih yang berkompeten.

BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Polres Prabumulih Usulkan Tambah 2 Polsek

BACA JUGA:Begini Cara Pertamina Drilling Sosialisasikan Peranan Hulu Migas Bagi Anak Kuliahan di Bandung

"Jadi ya Dikurangi perjalanan-perjalanan, mana yang berkepentingan yang prioritas. Begitu juga dengan rancangan APBD 2025 akan disesuaikan," menurut Aprizal menjelaskan perjalanan dinas dalam rangka konsultasi atau koordinasi dilaksanakan dengan sarana komunikasi elektronik (online/daring). 

Kategori :