PALPRES.COM - Tahun 2025 mendatang status tenaga honorer bakal dihapuskan.
Bahkan, tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat pada bulan Desember 2024 nanti.
Namun demikian, pemerintah tidak akan melakukan PHK massal begitu saja terhadap tenaga honorer.
Tenaga honorer akan diikutkan dalam seleksi PPPK yang dibuka khusus di tahun 2024 ini.
BACA JUGA:Konsumen Indonesia Tetap Membeli iPhone 11 Meskipun Banyak Tipe Lain, Simak 4 Alasannya!
BACA JUGA:Iphone SE 4 yang Akan Rilis di 2025, Betulkah Lebih Keren Dari Tipe yang Sudah Ada Sebelumnya?
Seleksi PPPK ini diperuntukan bagi tenaga honorer dengan prioritas tertentu yang telah ditetapkan.
Pendaftaran PPPK tahun 2024 dibagi ke dalam dua periode, dimana periode pertama di bulan Oktober dan kedua di bulan November 2024.
Berdasarkan surat BKN, bahwa dalam seleksi PPPK tahun 2024 memang diperuntukan bagi tenaga honorer.
Menariknya, tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK namun belum lulus, maka akan diangkat oleh pemerintah menjadi PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Inilah 5 Cara Supaya Anak Cerdas Menurut Islam, Nomor 3 Biasakan Menghafal
BACA JUGA: 5 Fakta Tersembunyi Dari Telaga Sarangan di Jawa Timur, Konon di Huni Sepasang Ular Naga Siluman!
Tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu dengan catatan mereka wajib mengikuti semua rangkaian seleksi.
PPPK paruh waktu ini telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 mengenai mekanisme seleksi PPPK.
Skema PPPK paruh waktu ini menjadi solusi agar tenaga honorer tak kehilangan pekerjaan.