Mulai 1 Desember Lion Group Terapkan Aturan Baru Bagasi, Kardus Bisa Dikenai Biaya Tambahan

Sabtu 16-11-2024,05:14 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

PALPRES.COM- Lion Group menerapkan aturan baru terkait bagasi yang berlaku mulai 1 Desember 2024.

Maskapai penerbangan tersebut akan mengeluarkan aturan baru bagasi untuk kardus, palet kayu, karung dan styrofoam.

Jika bagasi dengan jenis tersebut kedapatan melebihi dimensi atau ukuran yang sudah ditentukan maka akan dikenai biaya tambahan.

Corporate Communications Strategic of Lion Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan aturan baru terkait bagasi masih disiapkan Lion Group.

BACA JUGA:Hadapi Libur Natal dan Tahun Baru, Garuda Indonesia Tambah 4 Pesawat

BACA JUGA:Pemerintah Masih Bahas Harga Tiket Pesawat, Turun Sebelum Libur Nataru 2025?

Hal itu mencakup mengenai ketentuan mulai dari ukuran serta jenis bagasi yang bisa dibawa oleh penumpang tanpa dikenai biaya atau (Free Baggage Allowance/FBA).

Menurut Danang kebijakan mengenai aturan bagasi masih terus dikaji agar kenyamanan dan keamanan penumpang selama perjalanan tetap terjaga.

“Penumpang juga harus memperhatikan barang yang akan dibawa, mulai dari ukuran, bentuk, serta berat bagasi,” ujar Danang yang dikutip pada Sabtu 16 November 2024.

Hal itu harus jadi perhatian penumpang dengan tujuan barang yang dibawa tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Tiket Kereta Api Libur Nataru 2024/2025 Sudah Bisa Dipesan, Ini Jadwal Lengkapnya!

BACA JUGA:Libur Nataru, Kemenhub Siapkan 113 Terminal tipe A dan 32.120 Bus, Pantau 11 Lintas Penyebrangan

Ketentuan Barang Bagasi

Sesuai ketentuan untuk barang bagasi yang boleh di bawah yakni maksimal dimensi 35 x 35 x 30 cm. 

“Jika melebihi dimensi ini, maka dikenakan biaya, sedangkan untuk berat tidak lebih dari 10 kg,” katanya.

Danang menjelaskan, jika penumpang membawa bagasi seperti salah satu kategori yang disebutkan maka akan dikenakan biaya tambahan.

Kategori :