BACA JUGA:Menyasar 10 Juta Penerima Tahun 2025, Ini 3 Fakta Menarik Tentang Bansos PKH yang Ada di Indonesia!
BACA JUGA:Deretan Manfaat Batu Akik Lavender Baturaja Sumsel, Bisa Untuk Relaksasi dan Ketenangan
3. Dokumen Pemilih DPK
Pemilih DPK merupakan WNI yang memenuhi syarat pemilih namun belum terdaftar dalam DPT ataupun DPS (daftar pemilih sementara). Bagi yang masuk kategori DPK Pilkada 2024 wajib membawa dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau Suket
Jadi dalam Hak pemilih DPK dapat digunakan paling lambat 1 jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS, tepatnya dari pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
BACA JUGA:Rekomendasi 7 Tempat Wisata Terbaik di Ngawi, Suguhkan Pesona Alam yang Bikin Liburan Berkesan
BACA JUGA:Deretan Manfaat Batu Akik Lavender Baturaja Sumsel, Bisa Untuk Relaksasi dan Ketenangan
Sehingga Pemilih akan dilayani sepanjang surat suara masih tersedia.
Jadi Cara Pemberian Hak Suara di TPS
1. Pemilih perlu memastikan surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh ketua KPPS.
2. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos menggunakan alat untuk memberi tanda pilihan yang telah disediakan.
3. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos pada nomor urut, nama, atau foto pasangan calon dalam satu kotak.
BACA JUGA:Rekomendasi Ide Hadiah Untuk Teman Wanitamu! Berkesan dan Akan Dipakai Lho
BACA JUGA:MANTAP! BPBD Sebut Karhutla di Sumsel Akan Berakhir Pada 20 November
4. Pemilih memberikan suara di bilik suara.