Adapun itu dokumen yang Harus Dibawa ke TPS
Berkas tersebut dibedakan berdasarkan jenis pemilih yakni pemilih yang terdaftar sebagai DPT, pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Lalu dalam berikut ini pembagian dokumen yang harus dibawa ke TPS sesuai dengan jenis pemilih:
1. Dokumen untuk Pemilih DPT
BACA JUGA:Tutup Balapan Musim 2024, Aron Canet Juara Moto2 Barcelona
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (Suket)
- Formulir Model C Pemberitahuan KPU (undangan mencoblos)
Pencoblosan untuk DPT dilakukan dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.
2. Dokumen Pemilih DPTb
BACA JUGA:Preview Kualifikasi Piala Dunia 2026 Argentina vs Peru: Kabar tim, Susunan Pemain dan Prediksi Skor
BACA JUGA:Preview Kualifikasi Piala Dunia 2026 Argentina vs Peru: Kabar tim, Susunan Pemain dan Prediksi Skor
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau Suket
- Formulir Model A Surat Pindah Memilih (dibagikan H-3 pencoblosan)
Adapun itu penggunaan hak pilih untuk DPTb dilakukan paling lambat 2 jam sebelum pemungutan suara selesai.
yang nantinya kamu berstatus jenis pemilih ini datang ke TPS dari pukul 11.00-13.00 waktu setempat. Nantinya, panitia akan mengarahkan pemilih untuk mendapatkan hak suara.