Ada tiga tipe rumah yang ditawarkan, yakni tipe 30a, 30b dan tipe 36, dengan harga yang ditawarkan berkisar antara Rp75,2 juta hingga Rp144 juta per unitnya.
BACA JUGA:Kampanye Akbar Paslon Yudha-Bahar di Benteng Kuto Besak, Hadirkan Festival Palembang Maju
BACA JUGA:Juru Bicara Hizbullah Tewas dalam Serangan Israel di Beirut, Ini Profilnya
Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) pernah menjelaskan bahwaq ada berbagai kendala yang menyebabkan proyek 1.000 tower tidak berjalan dengan baik.
Kendala tersebut meliputi masalah regulasi pemerintah daerah, rendahnya minat pengembang serta perizinan yang tidak jelas.
Akar masalah dari gagalnya proyek ini lantaran lokasinya yang dinilai tidak terstruktur dari barat ke timur.
Sehingga perhitungan investasinya menjadi cukup besar seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan.
BACA JUGA:Tak jadi Juara Dunia MotoGP 2024, Pecco Bagnaia Berhasil Menang di GP Barcelona
BACA JUGA:Menyasar 10 Juta Penerima Tahun 2025, Ini 3 Fakta Menarik Tentang Bansos PKH yang Ada di Indonesia!
Bangunan yang terbengkalai itu terdiri dari 15 lantai dan dibangun pada tahun 2007 oleh pengembang swasta, tapi telah ditingalkan sejak 2009.
Pengembang Proyek Tidak Bertanggung Jawab
Apabila kita mengunjungi lokasi megaproyek di masa pemerintahan SBY ini, tertera informasi bahwa proyek ini dimiliki oleh PT Citraland Persada Abadi dan PT Bumi Mandiri.
Jika ditelusuri lebih lanjut, pengembang yang bertanggung jawab atas proyek ini adalah PT Mitra Safir Sejahtera (MSS) dengan Tirta Safir sebagai Komisaris Utamanya.
BACA JUGA:Deretan Manfaat Batu Akik Lavender Baturaja Sumsel, Bisa Untuk Relaksasi dan Ketenangan
BACA JUGA:Rekomendasi 7 Tempat Wisata Terbaik di Ngawi, Suguhkan Pesona Alam yang Bikin Liburan Berkesan
Di bulan Februari 2008, di bawah nangan PT Mitra Safir Sejahtera melakukan pemancangan tiang pertama untuk memulai pembangnan megaproyek Kalimalang Residence.