LAMPUNG, PALPRES.COM - Kini Polda Lampung telah menangkap seorang bandar narkoba bernama Agung Prastiyo.
Adapun itu barang bukti sebanyak 53 kilogram ganja disita polisi.
Sehingga untuk Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
Tak hanya itu menurut
BACA JUGA:WADUH! Debat Pilkada OKU Nyaris Ricuh, Salah Satu Paslon Walk Out
BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian Terbaru Hari Ini 18 November 2024 Kompak Tak Bergerak
Kombes Irfan Nurmansyah menjelaskan penangkapan terhadap warga Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat itu dilakukan oleh tim Dit Intelkam Polda Lampung.
"Jadi kami Benar dalam peristiwa pengungkapan ini terjadi pada Jumat (15/11/2024) kemarin oleh tim intel Polda Lampung. Tersangka berinisial AP ditangkap di Poll Bus Rosalia di wilayah Kedaton," katanya, Senin 18 November 2024
Sehingga menurut Irfan, barang bukti ganja yang dikemas dalam kardus itu ditemukan di kendaraannya.
"Jadi Ganja itu ada di dalam dus kardus besar yang berada di dalam mobil tersangka. Total ada 50 kilogram ganja, kemudian dikembangkan dan kembali menemukan 3 kilogram ganja di kontrakan tersangka. Setelah ditangkap, tim intel menyerahkannya kepada kami," ucap dia
BACA JUGA:PHR Kembali Jalin Kerjasama Bisnis Pengelolaan Sumur Idle Batch-2 Lanjutan
BACA JUGA:Miris! Proyek 1.000 Tower SBY di Jawa Barat Berakhir Jadi Lokasi Syuting Film Horor
Adapun itu Irfan menjelaskan, pihaknya melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan berhasil menangkap dua orang pria bernama Arif dan Diki.
"Kami amankan dua orang berinisial A dan D, dari keterangan mereka ini diketahui sering memesan ganja dari tersangka AP," jelas Irfan.
Saat ini, lanjut Irfan, ketiganya telah dilakukan penahan di Mapolda Lampung. Dia menjelaskan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang menjadi pemasok ganja untuk Agung Prasetiyo.