4. Pindaian Kartu Tanda Pendudk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) file JPEG/JPG ukuran maksimal 200 kb.
BACA JUGA:MANTAP! Kini Peluang Timnas Indonesia Keluar Dari Grup Neraka Semakin Besar
5. Pindaian ijazah serta Sertifikat Pendidik ata Surat Tanda Registrasi (STR) file PDF dengan ukuran maksimal 800 kb.
6. Pindaian transkrip nilai tipe PDF dengan ukuran maksimum 500 kb.
7. Berkas lain menyesuaikan dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dipilih oleh pelamar.
Kemudian, bagaimana cara unggah dokumen persyaratan PPPK 2024 tahap 2?
BACA JUGA:MANTAP! Seorang Pria di Muara Enim Diringkus Polisi Saat Ambil Paket Ganja Kering 1,8 Kilogram
BACA JUGA:Jadi Korban Fitnah dan Diperas, Sekretaris DPRD Muba Buat Laporan ke Polda Sumsel
Tata Cara Unggah Dokumen
- Sebelumnya pastikan bahwa dokumen persyaratan telah lengkap serta sesuai dengan jenis dan ukuran yang ditentukan.
- Unggah dokumen persyaratan tersebut melalui laman resmi SSCASN pada https://sscasn.bkn.go.id.
- Apabila menemukan kendala seperti gagal ketika mengunggah dokumen, coba refresh halaman tersebut.
BACA JUGA:Bazar UMKM BRILiaN Kembali Digelar, Bantu Berdayakan dan Perluas Pasar Pelaku Usaha
BACA JUGA:Ini Cerita Sukses Pelaku Usaha Berkembang Bersama Rumah BUMN Binaan BRI
- Sebagai informasi, dokumen yang sudah diunggah oleh pelamar pada laman SSCASN itu masih bisa diubah selama pelamar belum klik 'Akhiri Pendaftaran'.