PALPRES.COM - Berkas persyaratan dan cara unggah dokumen saat pendaftaran PPPK tahap 2 adalah hal penting.
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 mulai dibuka sejak 17 November hingga 31 Desember 2024.
Seperti diketahui, tak semua kriteria di tahap pertama bisa mendaftar di tahao kedua ini.
Di tahap 2 ini, pendaftaran PPPK dikhususkan bagi tenaga non aparatur sipil negara (non ASN) aktif di instansi pemerintah dan lulusan PPG.
BACA JUGA:Info Bansos Kemensos Pada 21 November Ini, Dana Harus Transaksi di ATM KKS, PIP Mulai Cair!
BACA JUGA:BAHAYA! 5 Hal Ini Ga Boleh Kamu Posting di Sosmed, Jika Terjadi Dapat Berdampak Buruk Nantinya
Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 ini bisa diakses melalui laman resmi SSCASN BKN secara gratis tanpa dipungut biaya.
Lalu, bagaimana tata cara unggah dokumen dan berkas persyaratan pendaftaran PPPK 2024 tahap 2?
Dikutip dari Surat Kepala BKN No. 6610/B.KS.01/SD/K/2024 tentang jadwal seleksi pengadaan PPPK tahun 2024 dan buku petunjuk pendaftaran calon ASN 2024, berikut ini berkas pendaftaran yang perlu dipersiapkan.
Dokumen Persyaratan Pendaftaran PPPK Tahap 2
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Terus Dorong Program Percepatan Ketahanan Pangan
BACA JUGA:HORE! Palembang Akan Miliki Museum Baru, Kantor ‘Ledeng’ Bertransformasi jadi Museum Edu Trip
1. Pindaian pasfoto berlatar belakang warna merah file JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 kb.
2. Pindaian swafoto atau selfie file JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 kb.
3. Pindaian Kartu Keluarga (KK) file JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 kb.