Sekda Muba Ingatkan Perusahan Perkebunan Penuhi Kewajiban untuk Masyarakat

Kamis 21-11-2024,16:40 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

SEKAYU, PALPRES. COM- Sekda Muba Drs Apriyadi mengingatkan perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Muba untuk memenuhi kewajiban bagi masyarakat sekitar perusahaan.

Hal ini disampaikan Sekda dalam kegiatan Akselerasi Pemenuhan Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS).

Serta Sosialisasi Perangkat Monitoring Lahan dan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) di ruang rapat Serasan Sekate, pada Kamis 21 November 2024.

Sekda Apriyadi menegaskan bahwa komitmen perusahaan dalam menjalankan kewajiban sosial dan pembangunan kebun masyarakat masih sangat lemah. 

BACA JUGA:Kebut Progres Perbaikan Jembatan Lalan, Libatkan Perusahaan Perkebunan

BACA JUGA:Sekda Muba Ingatkan Perusahaan Perkebunan Harus Aktif Jaga Konsesinya di Musim Kemarau

Ia menyoroti pentingnya pemenuhan kewajiban plasma atau program ekonomi produktif, yang dapat membantu mengurangi angka kemiskinan di daerah tersebut.

"Jika masih ada lahan, kewajiban plasma harus dijalankan. 

Jika tidak ada lahan, perusahaan harus menjalankan usaha ekonomi produktif melalui kelompok usaha," ujar Apriyadi.

Lebih lanjut, Apriyadi menekankan bahwa pemerintah daerah tidak akan ragu untuk menegakkan aturan jika perusahaan tidak menunjukkan niat baik dalam melaksanakan kewajiban mereka. 

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Kumpulkan Perusahaan Perkebunan di Palembang, Ini Pesan yang Disampaikan

BACA JUGA:Dilirik Investor, Muba Bakal Buka Perkebunan Tebu

"Kami akan terus mendukung, tetapi jika perusahaan tidak memiliki niat baik, kami akan menegakkan sanksi yang sesuai. 

Pemerintah daerah memiliki kewenangan, terutama terkait dengan izin usaha perkebunan (IUP)," ujarnya.

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Muba, Ahmad Toyibir, menyampaikan bahwa tujuan rapat koordinasi ini adalah untuk mempercepat pemenuhan kewajiban perusahaan perkebunan, khususnya terkait dengan FPKMS. 

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Permentan Nomor 38 Tahun 2020, Sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) wajib diterapkan bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit, dengan 60 perusahaan terdaftar di Muba. 

Kategori :