PALPRES.COM - Tahun ini gaji guru PNS akan kembali dicairkan, tepatnya pada tanggal 1 Desember 2024.
Ya, pencairan gaji guru PNS dilakukan setiap awal bulan ke rekening masing-masing pegawai.
Dimana daftar gaji PNS dibedakan berdasarkan golongan dan setiap golongan memiliki masa kerja dan jabatan yang berbeda.
Guru PNS golongan 1, biasanya merupakan guru yang baru lulus pendidikan profesi guru atau sarjana pendidikan.
BACA JUGA:Elen Setiadi Ajak Berbagai Elemen Masyarakat Sukseskan Pilkada di Sumsel
BACA JUGA:Musim Libur Nataru, PELNI Sebut 5 Pelabuhan di Indonesia Jumlah Penumpang Akan Melonjak
Sedangkan untuk guru PNS golongan 2, yakni guru yang telah memenuhi syarat kenaikan pangkat.
Kemudian guru PNS golongan 3 memiliki pengalaman mengajar dan memegang jabatan tertentu yang ada di institusi pendidikan.
Serta guru PNS golongan 4 adalah golongan tertinggi pada jabatan PNS di Indonesia.
Biasanya, golongan 4 ini merupakan guru senior dengan jabatan struktural tertentu.
BACA JUGA:Kamu Wajib Tau Honor Magic 6 Pro Sangat Cocok Buat yang Suka Main Game
BACA JUGA:RESMI! Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Ini Besaran Tunjangan Anak yang Diterima Desember 2024
Besaran dari gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Bukan hanya gaji, guru PNS juga bakal menerima sejumlah tunjangan dari pemerintah.
Tunjangan ini biasanya telah diatur dalam peraturan yang berbeda dengan gaji PNS dan besarannya disesuaikan dengan golongan.