Pelanggaran lain yang dapat menjadikan PNS dan PPPK diberhentikan secara tidak hormat yakni ketentuan nomor 9 dan 10 yang disebutkan dalam Pasal 52 ayat (3) UU ASN.
BACA JUGA:Manchester City 0-4 Tottenham: Kalah 5 Kali Secara Beruntun, Guardiola mengaku The Citizens Rapuh
BACA JUGA:Kementerian BUMN Dukung Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Erick Thohir Tegaskan Ini
Agar PNS dan PPPK atau calon PNS dan calon PPPK bisa menghindari pemberhentian tidak atas permintaan diri sendiri, berikut 10 sebab PNS dan PPPK diberhentikan:
1. Hal yang membuat PNS atau PPPK diberhentukan tidak atas permintaan diri sendiri yakni melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Seperti dijelaskan sebelumnya, sebab ini yang pertama ini adalah yang membuat PNS dan PPPK diberhentikan secara tidak hormat.
2. PNS dan PPPK yang meninggal dunia
BACA JUGA:Perjuangan Ishak Mekki, Universitas Islam OKI Kini Miliki Asrama Mahasiswa
BACA JUGA:Sebaiknya Dihindari! Ini 6 Jenis Makanan yang Bisa Memicu Hipertensi
3. Mereka yag telah mencapai batas usia pensiun atau berakhirnya masa perjanjian kerja.
4. Mereka yang terdampak perampingan organisasi atau kebijakan dari pemerintah
5. PNS atau PPPK tidak cakap jasmani dan atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pegawai negeri.
6. PNS atau PPPK tidak berkinerja
BACA JUGA:Anda Punya Gangguan Sulit Tidur? Coba Konsumsi 5 Jenis Makanan Ini
7. PNS atau PPPK yang melakukan pekanggaran disiplin tingkat berat