8. PNS atau PPPK yang dipindana dengan pidana penjara berdasarkan pususan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Mereka ini dipidana lantaran sudah melakukan tindak pidana yang membuat mereka dijatuhi hukum pidana penjara paling singkat selama dua tahun.
9. PNS dan PPPK yang dipidana dengan pidana penjara lantaran melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Ilustrasi PNS dan PPPK yang bisa diberhentikan dengan tidak hormat-BKN-
BACA JUGA:MANTAP! Inilah Pernyataan Penutup Muchendi - Supriyanto Kepada Pesaingnya di Pilkada OKI 2024
BACA JUGA:MANTAP! Inilah Pernyataan Penutup Muchendi - Supriyanto Kepada Pesaingnya di Pilkada OKI 2024
10. PNS dan PPPK yang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.