PALPRES.COM - Kabar gembira bagi para guru PNS yang bakal menerima kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Dalam laporan RAPBN 2025, TOG untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) direncanakan tetap dipertahankan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kualitas pengajaran di sekolah-sekolah Indonesia.
Berdasarkan alokasi anggaran pendidikan yang mencapai 20 persen dari total RAPBN, guru PNS berhak mendapatkan tunjangan hingga Rp5,1 juta per bulan.
BACA JUGA:Diberdayakan BRI, Petani Mangga Bondowoso Mampu Perluas Lahan dan Tingkatkan Taraf Hidup
BACA JUGA:6 Jenis Buah Lawas dan Langka yang Masih Disukai Sampai Sekarang
Tentunya besaran tunjangan profesi guru ini tergantung dengan golongan dan masa kerja.
TPG sendiri adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah lulus sertifikasi profesi dan memenuhi beban kerja minimal 24 jam per minggu.
Sertifikasi ini dirancang guna memastikan bahwa guru mempunyai kompetensi yang sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Seperti diketahui, TPG berfungsi sebagai insentif tambahan di luar gaji pokok, untuk mendorong profesionalisme dan kualitas pengajaran.
BACA JUGA:PNS dan PPPK Jangan Lakukan Hal Ini, Sanksinya Bisa Dipecat dengan Tidak Hormat
BACA JUGA:Deretan Jenis Batu Akik yang Masih Dicari Kolektor di Akhir Tahun 2024
Tunjangan ini juga menjad bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan daya saing pendidikan Indonesia di tingkat global.
Dalam RAPBN 2025, pemerintah tidak hanya memastikan keberlanjutan TPG, namun juga menjadikan sektor pendidikan sebagai prioritas nasional.
Bukan hanya tunjangan, ada juga program pengembangan kompetensi guru, pembangunan infrastruktur sekolah serta teknologi dalam pengajaran.