SELAMAT! Guru PNS Bakal Terima Tunjangan Hingga Rp5,1 Juta di Tahun 2025, Ini Penjelasannya

Minggu 24-11-2024,15:55 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat bersama DPR menegaskan investasi di sektor pendidikan merupakan investasi untuk masa depan bangsa.

BACA JUGA:Menag Ajak Ribuan Jemaah Umrah Doakan Kemajuan Indonesia dan Perjuangan Palestina

BACA JUGA:Dari Tanah Suci, Menag Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih dan Doakan Pilkada Berjalan Lancar

"Guru adalah ujung tombak pendidikan dan kesejahteraan mereka harus menjadi perhatian utama," cetus Sri Mulyani.

Infomasi lainnya, TPG dihitung berdasarkan gaji pokok yang diterima oleh guru PNS.

Gaji pokok ini dipengaruhi oleh golongan dan masa kerja guru.

Semakin tinggi golongan dan masa kerja seorang guru, semakin besar pula gaji pokok yang diterima.

BACA JUGA:Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 24 November 2024, UBS, Galeri 24 dan Antam Masih Meroket

BACA JUGA:Perjuangan Ishak Mekki, Universitas Islam OKI Kini Miliki Asrama Mahasiswa

Sebab itulah, besar TPG yang diterima seorang guru setara dengan gaji pokoknya.

Berikut ini tabel gaji pokok PNS golongan III dan IV yang berlaku untuk guru PNS, dimana gaji pokok akan menjadi dasar perhitungan TPG.

- Golongan IIIa masa kerja 0 tahun gaji pokoknya Rp2.579.400

- Golongan IIIa masa kerja 10 tahun gaji pokoknya Rp3.025.000

BACA JUGA:Cukup 2 Jutaan Kamu Bisa Dapat Smartphone Cangih Ini, Segera Baca

BACA JUGA:Jangan Sampai Terjebak Macet! Puncak Arus Mudik Libur Nataru Diprediksi 24 Desember 2024

- Golongan IIIc masa kerja 15 tahun gaji pokoknya Rp3.802.300

Kategori :