Sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan
Pensiunan ASN/TNI/Polisi
Memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi
Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari APBN atau APBD
Menolak menerima program bantuan sosial dan PBI JK
Penghasilan di atas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota
Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan
BACA JUGA:HOLIDAY WITH NEW VIEW! 5 Rekomendasi Wisata di Wonosobo Ini Wajib Kamu Datangi, Ada Sunrise Loh
Terdaftar sebagai tenaga kesehatan
Berstatus aktif sebagai perangkat desa
Sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial.
Cara Lapor Jika Melihat Orang Mampu Menerima Bansos
BACA JUGA:HOKI BANGET! Ini Prediksi 7 Shio yang Rejekinya Mengalir Deras di Tahun Baru 2025
BACA JUGA:MIRIS BANGET! Kisah Sedih Pesugihan Omyang Jimbe dari Jawa Barat yang Berujung Duka