Benarkah PPPK Berhak Menerima Tunjangan Pensiun? Simak Penjelasan Ini

Minggu 24-11-2024,17:37 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Benarkah bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak mendapatkan tunjangan pensiun?

Ya, banyak yang mempertahankan hal ini, terutama saat seleksi CPNS dan PPPK 2024 mulai dibuka.

Bukan itu saja, masih banyak yang bingun mengenai perbedaan antara kedua jenis seleksi tersebut.

Lantas, apakah CPNS dan PPPK mempunyai kesamaan?

BACA JUGA:Banjir Cuan Karir Melesat! Simak Peruntungan Shio Kuda di 2025 Tahun Ular Kayu

BACA JUGA:FINAL! Ini Skema Baru Subsidi BBM Jadi BLT Menurut Menteri ESDM

Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk mengetahui bahwa ada sejumlah kesamaan dan perbedaan yang signifikan antara PPPK dan PNS, terutama dalam hal hak pensiun.

PNS mempunyai hak untuk pensiun di usia 58 atau 60 tahun, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Beda halnya dengan PPPK, yang tidak mempunyai masa pensiun tetap lantaran status mereka berdasarkan kontrak kerja yang telah ditentukan sebelumnya.

Akan tetapi, dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2024 yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014, PPPK kini berhak menerima dana tunjangan pensiun.

BACA JUGA:Target Selesai Tahun 2024, Inilah Tantangan Proyek Jalan Tol Terpanjang di Indonesia

BACA JUGA:Bantuan Pendidikan Tunai PIP Bisa Dicairkan Lewat BRI, Begini Caranya

Keputusan ini tentunya memberikan kesetaraan antara PNS dan PPPK, menghapuskan perbedaan hak pensiun yang selama ini ada.

Tak hanya itu, untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi pegawai ASN, berbagai fasilitas dan penghargaan lain juga akan diberikan kepada PPPK.

Berikut ini beberapa perbedaan utama antara PNS dan PPPK, terutama dari sisi status kerja, tunjangan dan masa kerja.

Kategori :