Benarkah PPPK Berhak Menerima Tunjangan Pensiun? Simak Penjelasan Ini

Minggu 24-11-2024,17:37 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PNS

BACA JUGA:Wajar Poco F5 Sangat Disukai Kaum Milenial, Karena Chipset Luar Biasa

BACA JUGA:Diberdayakan BRI, Petani Mangga Bondowoso Mampu Perluas Lahan dan Tingkatkan Taraf Hidup

1. Status Kepegawaian

PNS berstatus pegawai tetap dengan jenjang karir yang bisa berkembang seiring waktu.

2. Seleksi Pendaftaran

PNS bisa mengikuti seleksi CPNS dengan persyaratan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

BACA JUGA:Deretan Jenis Batu Akik yang Masih Dicari Kolektor di Akhir Tahun 2024

BACA JUGA:PNS dan PPPK Jangan Lakukan Hal Ini, Sanksinya Bisa Dipecat dengan Tidak Hormat

3. Sistem Penggajian dan Tunjangan

Gaji PNS diatur dalam Perpres Nomor 10 tahun 2024 dan mereka berhak atas berbagai tunjangan, seperti tunjangan kinerja, makan, jabatan, suami/istri dan anak.

4. Masa Pensiun

PNS berhak mendapatkan pensiun pada usia 58 atau 60 tahun.

BACA JUGA:WAW! Nokia Zenjutsu Mini Ternyata Punya Keunggulan Luar Biasa Buat Kamu

BACA JUGA:Dari Tanah Suci, Menag Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih dan Doakan Pilkada Berjalan Lancar

PPPK

Kategori :