1. Status Kepegawaian
PPPK mempunyai status kontrak dengan durasi kerja yang sudah disepakati sebelumnya, tanpa jenjang karir yang tetap.
2. Seleksi Pendaftaran
BACA JUGA:4 Program CID Subholding Upstream Pertamina Raih Penghargaan Global CSR Award 2024
BACA JUGA:Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 24 November 2024, UBS, Galeri 24 dan Antam Masih Meroket
PPPK harus berusia minimal 20 tahun dengan batas maksimal satu tahun sebelum usia pensiun pada jabatan yang dilamar.
3. Sistem Penggajian dan Tunjangan
Gaji PPPK diatur dalam Perpres RI Nomor 98 Tahun 2023, dimana mereka berhak atas tunjangan pangan, jabatan struktural, fungsional dan keluarga.
4. Masa Pensiun
BACA JUGA:WAW! Nokia Zenjutsu Mini Ternyata Punya Keunggulan Luar Biasa Buat Kamu
BACA JUGA:PNS dan PPPK Jangan Lakukan Hal Ini, Sanksinya Bisa Dipecat dengan Tidak Hormat
PPPK tidak mempunyai masa pensiun permanen lantaran masa kerja mereka berakhir sesuai kontrak yang disepakati.
Perubahan dalam UU ASN 2023 juga memberikan hak pensiun bagi PPPK, yang selama ini menjadi perbedaan mencolok dibandingkan PNS.
Walaupun ada beberapa perbedaan lainnya terkait status kepegawaian dan tunjangan, keputusan ini memperlihatkan komitmen pemerintah untuk memberikan kesejahteraan yang lebih adil bagi seluruh pegawai ASN.