Quick count jika diartikan secara harfiah berarti hitung cepat.
Istilah ini digunakan untuk perhitungan cepat yang dikerjakan oleh lembaga survei dengan cara mengambil sampel dari beberapa Tempat Pemungutan Suara atau TPS.
BACA JUGA:Pj Gubernur Senang Seluruh Pemungutan Suara Diseluruh Kab/Kota Berjalan Lancar
BACA JUGA:RDPS Menang di TPS Fitrianti Agustinda
2. Real Count
Sedangkan real count adalah perhitungan resmi yang dilakukan oleh KPU.
Proses perhitungan suara tersebut melibatkan seluruh TPS yang tersebar di seluruh Indonesia dan dilakukan dengan penuh ketelitian agar dapat memastikan keakuratan hasil suara Pilkada 2024.
3. Exit Poll
Berdasarkan dari laman KPU, exit poll adalah survei yang dilakukan untuk mengetahui kecenderungan pola perilaku pemilih.
Metode ini dilakukan beberapa saat setelah pemilih memberikan suaranya di TPS.
BACA JUGA:PILKADA USAI! Bansos PKH dan BPNT Segera Dicairkan Serentak Oleh Kemensos Pada Desember
Secara teknis, metode yang dipergunakan dalam exit poll ini biasanya dengan mewawancarai beberapa responden atau pemilih setelah mereka keluar atau selesai dari TPS.
Beberapa tujuan dilakukan metode exit poll ini adalah untuk memprediksi perolehan suara, memberi kontribusi bagi kebutuhan penelitian akademis, hingga memetakan pola dukungan pemilih.
Exit poll dilakukan pada saat proses pemilihan di TPS masih berlangsung.
Ketika penghitungan suara di TPS hendak dilakukan, maka exit poll sudah lebih dulu rampung.
Metode yang digunakan adalah dengan bertanya langsung kepada pemilih yang sudah selesai mencoblos.