“Saya mengapresiasi kolaborasi yang baik antara PHR, BPN dan SKK migas terkait pensertifikatan BMN Tanah WK Rokan ini.
BACA JUGA:Cara Bijak PHR Meremajakan Lapangan Tua Blok Rokan
BACA JUGA:Inovasi Teknologi Migas Milik PHR Ukir Prestasi Internasional
Aspek kemudahan akses lahan dan legalitas pertanahan sangat penting bagi PHR,” ungkap Wahyu.
Pensertifikatan lahan BMN Tanah Hulu Migas merupakan aspek penting dalam upaya pengamanan aset hulu migas sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan BMN Hulu Migas.
Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan BPN merupakan alas hak tertinggi yang sah dan memberikan perlindungan hukum untuk memastikan kelangsungan kegiatan operasi usaha hulu migas di lapangan berjalan dengan lancar.
Penerbitan sertifikat ini merupakan wujud kolaborasi yang sinergis dari seluruh stakeholders pertanahan, baik BPN, Kementerian Keuangan, SKK Migas, serta PHR selaku KKKS