PALPRES.COM - Pemerintah melalui Kemendikbudsrisatek menjelang kenaikan kelas dan tahun ajaran baru mendatang akan mencairkan kembali bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) melalui KIP (Kartu Indonesia Pintar).
Tidak bisa disangkal, perhatian pemerintah terhadap kualitas pendidikan ditanah air, terutama bagi siswa atau siswi kurang mampu sangatlah tinggi.
Terbukti dengan digulirkannya PIP (Program Indonesia Pintar) setiap tahunnya secara berkala.
Program ini merupakan bantuan berupa uang tunai yang bertujuan membuka kesempatan lebih luas kepada putra putri Indonesia untuk mendapatkan pendidikan yang baik.
KIP diperuntukan Bagi Siswa dan Siswi Tidak Mampu Terkait Biaya
Dihimpun dari berbagai sumber, penerima PIP ini adalah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan peserta didik berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin serta peserta didik dengan pertimbangan khusus.
Sementara jadwal pencairan dananya dapat dilihat dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam aturan tersebut, diterangkan bahwa PIP akan disalurkan dalam tiga termin. Ketiganya adalah:
Termin 1: Februari-April Termin 2: Mei-September Termin 3: Oktober-Desember.
Dengan demikian, Desember 2024 ini masuk termin 3 penyaluran dana PIP tersebut.
Selanjutnya, untuk mengecek penerima manfaat PIP bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini: Buka tautan https://pip.kemdikbud.go.id Klik "Cari Penerima PIP".