Nantinya pihak sekolah yang akan mengajukan data anak tersebut ke Dapodik, dan Dinas Pendidikan setempat.
Kedua, Jika siswa tak memiliki KKS orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
Pastikan data keluargamu sudah masuk kedalam DTKS beserta anggota keluarga lainnya yang berada didalam Kartu Kaluarga (KK).
BACA JUGA:HALAL! 5 Tempat Makan di Bali Ini Terkenal Enak dan Murah, Pas buat Para Pencinta Kuliner
BACA JUGA:Masuk UNESCO World Heritage, Ini Beberapa Fakta Objek Wisata Banda Neira yang Indah!
Ketiga, ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data setelah itu tunggu sampai kartu KIP diterbitkan.
Sebagai catatan, pastikan datamu telah online, tidak ganda, dan padan di Dukcapil.
Ketentuannya, nama, NIK, tempat lahir, dan jenis kelamin juga harus benar.
Begitu juga dengan data NIK dan nama ayah, ibu, atau wali, serta data spasial tempat tinggal peserta didik juga harus benar tidak kurang dan salah dalam huruf dan angka.
BACA JUGA:Harga Mulai Dari Rp 2 Jutaan, Ini 5 Laptop Murah dan Keren yang Bisa Jadi Referensi Buat Nugas!
BACA JUGA:TAHAN BANTING! 5 Rekomendasi Hp Ini Bisa Jadi Referensi, Baterai Awet, RAM Besar
Jika didapati NIK dan data siswa tidak sesuai dengan data di Dapodik dan Dukcapil, lakukan perbaikan data agar lancar mendaftar dan menerima PIP melalui laman www. nisn.data/kemdikbud.go.id.
Sebelumnya pastikan data dirimu di DTKS, Dukcapil telah padan ya.
Selamat mencoba, dan semoga sukses!