Hal itu dikemukakan oleh Ketua Umum Kadin, Anindya Bakrie.
Menurutnya,kenaikan Upah minimum juga harus dibarengi dengan kenaikan prodiktivitas perusahaan.
"Tapi yang paling penting bagaimana kenaikan (UMP) itu dibarengi dengan kenaikan produktivitas," ucap Anindya ditemui di Rapimnas Kadin, Ahad 1 Desember 2024.
Kebijakan menaikkan upah minimum 2025 ini merupakan bentuk pemberian jaminan social bagi pekerja social dengan masa kerja di Bawah 12 bulan untuk memenuhi hak kebutuhan hidup layak.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".