Inilah 10 Kabupaten Kota dengan UMK Tertinggi di Jawa Tengah Tahun 2025

Ilustrasi upah minimum tertinggi kabupaten kota di Jawa Tengah tahun 2025-pixabay-
PALPRES.COM - Pemerintah secara resmi telah merombak upah minimum di seluruh provinsi di Indonesia.
Menariknya, pemerintah resmi merombak upah minimum di seluruh provinsi Indonesia dengan memberikan kenaikan di tahun 2025.
Kenaikan upah minimum tahun 2025 ini berlaku di seluruh provinsi Indonesia, termasuk wilayah Jawa Tengah.
Kebijakan mengenai kenaikan upah minimum di Jawa Tengah resmi ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/45 tahun 2024.
BACA JUGA:Kucingmu Suka Pindahkan Anak Usai Melahirkan? Tenang, Begini Solusinya!
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap 2 2024 Kembali Diperpanjang, Ini Jadwal Resminya
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur, upah minimum Kota Semarang menjadi yang tertinggi di Jawa Tengah tahun 2025 yakni sebesar Rp3.454.827.
Dimana sebelumnya, upah minimum yang diterima Kota Semarang tahun 2024 sebesar Rp3.243.969.
Lantas, kabupaten dan kota mana saja yang menjadi penerima upah minimum tertinggi di Jawa Tengah tahun 2025?
Berikut ini 10 kota dan kabupaten dengan upah minimum tertinggi di Jawa Tengah usai dirombak oleh pemerintah tahun 2025.
BACA JUGA:WASPADA! Ini 9 Tanda Kamu Bakal Di Pecat Dikantor,Nomer 1 Bahaya Banget
BACA JUGA:Hasilkan Rp112.000 Per Hari dari Rumah, Modal Email Aktif, Saldo DANA Cair Tanpa Henti!
1. Kota Semarang Rp3.454.827
2. Kabupaten Demak Rp2.940.716
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: