2 TPS di OKI Lakukan PSU, Bawaslu Ungkap Ada Pelanggaran

Senin 02-12-2024,13:24 WIB
Reporter : Apriansyah
Editor : Apriansyah

OKI, PALPRES.COM - kini Dua tempat pemungutan suara (TPS) di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menggelar Pemungutan suara ulang (PSU), Minggu (1/12/2024). 

Jadi PSU yang dilakukan karena Bawaslu OKI menemukan pelanggaran saat Pilkada Serentak 2024 digelar.

"Sehingga Ada dua TPS di OKI yang akan melakukan PSU hari ini (Minggu, 1/12/2024), surat suara untuk PSU sudah diambil di KPU Sumsel," ujar Anggota KPU Sumsel Divisi Perencanaan Data dam Informasi, Prahara Andri Kusuma, Minggu.

Adapun itu PSU di OKI yang PSU di TPS 01 Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, untuk Pilgub Sumsel, dan Pilbup OKI. 

BACA JUGA:CATAT! Inilah Harga BBM disumsel bulan Desember 2024

BACA JUGA:Perluas Inklusi Keuangan di Kawasan Asia Tenggara, BRI Luncurkan BRImo di Timor Leste

Lalu KPU Sumsel telah menyerahkan 599 lembar surat suara untuk pelaksanaannya.

"Jadi Surat suara itu sesuai dengan DPT plus 2,5% cadangan," katanya.

Yang dimana satu lagi PSU akan dilakukan di TPS 01 Desa, Kerta Mukti Kecamatan Air Sugihan. PSU di wilayah ini hanya untuk pilbup saja.

Sementara itu, Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona mengatakan, keputusan PSU diambil setelah pihaknya menemukan adanya pelanggaran melibatkan pemilih yang tidak memenuhi persyaratan sah dalam menggunakan hak pilihnya.

Jadi Di Air Sugihan, ditemukan pemilih pindahan yang seharusnya hanya menyoblos surat suara pilgub tapi juga ikut memilih pilbup. 

BACA JUGA:Harga Antam di Butik Emas Palembang Hari Ini 2 Desember 2024 Melemah, 1 Gram Dibanderol Rp1.509.000

BACA JUGA:KECEWA SFC Kembali Kalah 2-4 dari Persiraja dikandang, Welcome Liga 3 Lah?

Sehingga Kesalahan terjadi pada KPPS karena memberikan dua surat suara.

"Lalu Pemilih di Air Sugihan terdaftar sebagai pindahan seharusnya hanya menyoblos satu surat suara pilgub, tapi juga ikut menyoblos pilbup," ujarnya.

Kategori :