Sehingga Sementara di Sungai Menang, kata dia, terdapat pemilih dengan KTP luar daerah yang menyoblos tanpa dilengkapi surat keterangan pindah memilih.
"Adapun itu Pemilih menggunakan KTP dari Kayuagung, namun diizinkan menyoblos tanpa adanya surat pindah memilih. Kami temukan ada tiga orang yang melanggar aturan ini," katanya.
Jadi Pihaknya masih terus memantau dan mencermati adanya pelanggaran di TPS lain.
Yang dimana Bawaslu OKI juga masih mengevaluasi pelanggaran serupa di lokasi lain yang dapat berpotensi untuk dilakukan PSU.
"Tidak menutup kemungkinan PSU bertambah, masih ada beberapa TPS yang sedang kita teliti lebih lanjut. Kami akan pastikan jika ada pelanggaran yang memenuhi syarat untuk PSU, Bawaslu akan mengambil langkah yang sama," ungkapnya.