PALPRES.COM - Tahun 2025 akan menjadi tahun yang membahagiakan bagi para pekerja di Palembang lantaran Upah Minimum Regional (UMR) serentak akan naik.
Menariknya, UMR atau yang kini lebih banyak diterapkan dengan istilah UMK ini tak hanya naik di Kota Palembang saja, seluruh daerah di Sumatera Selatan juga turut kebagian durian runtuh.
Kabar menggembirakan ini disampaikan langsung Presiden RI Prabowo Subianto usai gelaran rapat terbatas di Jakarta pada November 2024 lalu.
Prabowo beserta jajaran yang ikut merumuskan kenaikan gaji minimal seperti Menkeu Sri Mulyani dan Menaker Yassierli sudah merumuskan bahwa kenaikan rerata UMK nasional sebesar 6,5 persen.
BACA JUGA:10 Kali Berturut-turut, Bukit Asam Pertahankan Predikat Indonesia Most Trusted Company
BACA JUGA:3 Hari Tenggelam Korban Getek Terbalik di Muara Enim Ditemukan, Begini Kondisinya
Adanya kenaikan upah minimum di tingkat kabupaten dan kota ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya.
Berdasarkan data BPS pada 6 Maret 2024 lalu, kota ini mempunyai sebaran tenaga kerja sebanyak 18.480 pekerja.
Melihat data BPS Palembang 2023, terdapat 91,09 persen dari keseluruhan angkatan kerja di kota di Sumatera Selatan ini merupakan lulusan perguruan tinggi.
Selama ini, diketahui standar upah minimum yang berlaku di kota ini besarannya mencapai Rp3.677.592.
BACA JUGA:Penerimaan Mahasiswa Baru di 58 PTKIN Resmi Dibuka Serentak, Ini Jadwalnya
BACA JUGA:Sekda Sumsel Jadi Inspektur Upacara Dalam Peringatan Hari Bakti Pekerjaan Umum
Ketetapan nominal ini sebagaimana ditegaskan melalui SK Walikota Nomor 561/002730/Disnaker/2023.
Di tahun 2025 mendatang, tentunya upah minimum versi kenaikan 6,5 persen akan jauh membuat pekerja di daerah ini full senyum.
Mengacu pada nominal UMR yang hingga kini masih diberlakukan pemerintah daerah, tak ada salahnya mengintip kenaikan gaji di tahun mendatang.