Saat ini, standar gaji yang diterapkan di daerah ini sebesar Rp3.442.243.
Adanya kenaikan sebesar 6,5 persen maka akan ada penambahan Rp224.726.
BACA JUGA:Mallorca 1-5 Barcelona, Yamal Jadi Kunci Kemenangan bagi Blaugrana
Sehingga di tahun 2025 UMR yang berlaku di daerah ini menjadi Rp3.666.969.
Demikian perkiraan upah minimum di tiga daerah yang ada di Sumatera Selatan.