- Golongan II Rp35.000 per hari lembur
- Golongan III Rp37.000 per hari lembur
- Golongan IV Rp41.000 per hari lembur
BACA JUGA:Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 4 Desember 2024, Antam, UBS dan Galeri 24 Kompak Naik
BACA JUGA:Penerimaan Mahasiswa Baru di 58 PTKIN Resmi Dibuka Serentak, Ini Jadwalnya
Beda halnya dengan ASN, anggota TNI dan Polri menerima uang lauk pauk yang dihitung menurut jumlah hari kalender dalam satu bulan.
Menurut PMK Nomor 39 tahun 2024, besar uang lauk pauk bagi anggota TNI dan Polri sebesar Rp60 ribu per hari atau dalam satu bulan menerima Rp1.800.000.