PALPRES.COM - Kabar gembira bagi PNS, PPPK, TNI dan Polri yang mendapatkan uang tambahan dari Sri Mulyani di tahun 2025.
Ya, kabar baik itu datang dari Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan bagi para TNI, Polri dan ASN baik itu PNS maupun PPPK.
Meneteri Keuangan RI, telah menetapkan kebijakan terkait uang tambahan selain gaji bagi para ASN, TNI dan Polri.
Uang tambahan ini berupa uang makan bagi ASN baik itu PNS maupun PPPK, uang lembur dan uang lauk pauk bagi TNI dan Polri.
BACA JUGA:Inilah 4 Kecamatan Penghasil Durian Terbanyak di Bogor, Bisa Tebak Juaranya?
BACA JUGA:Digadang Proyek Termahal di Dunia, Megaproyek Jembatan Rp225 Triliun di Banten Berakhir Mangkrak
Dimana peraturan terbaru terkait pemberian uang makan bagi ASN telah diteken Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan melalui PMK Nomor 39 Tahun 2024.
Uang makan yang diberikan kepada para ASN nominalnya beragam disesuaikan menurut golongan dan jumlah hari kerja setiap bulan.
Menurut PMK Nomor 39 Tahun 2024, nominal uang makan yang akan diterima ASN baik PNS maupun PPPK seperti dibawah ini:
- Golongan I Rp35.000 per hari kerja
BACA JUGA:Pastikan Senjata Api Berfungsi dengan Baik, Petugas Lapas Lakukan Ini
BACA JUGA:SIMAK! Tenaga Honorer Kategori Ini Auto Lulus Seleksi PPPK 2024
- Golongan II Rp35.000 per hari kerja
- Golongan III Rp37.000 per hari kerja
- Golongan IV Rp41.000 per hari kerja