PALPRES.COM- Siap-siap, kendaraan jenis ini bakal dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen.
Penerapan kenaikan PPN 12 persen ini berlaku mulai Januari 2025 nanti.
Terkait penyesuaian PPN 12 persen ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan hanya dikenakan pada barang mewah.
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPR RI, Sufmi Dasco.
BACA JUGA:Suzuki Hadirkan 7 Kendaraan untuk Test Drive di Gaikindo Jakarta Auto Week 2024
BACA JUGA:PLN Icon Plus Berkolaborasi dengan Indomobil Untuk Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
"Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah," kata Sufmi Dasco.
Sedangkan untuk barang-barang pokok sekaligus pelayanan yang langsung menyentuk kepada masyarakat, pajak yang dikenakan masih 11 persen.
Lantas, kendaraan jenis apa yang dikenakan PPN 12 persen ditahun 2025 nanti?
Ada beberapa kendaraan yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
BACA JUGA:3 Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Online Lewat Tokopedia, Ini Daftar Wilayahnya!
BACA JUGA:KKB BRI, Bunga Kompetitif Solusi Miliki Kendaraan Idaman
Dalam pasal 2 aturan tersebut dijelaskan, jenis barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:
Ketentuan tarif PPnBM diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan Jasa dan PPnBM.
Pasal 8 UU tersebut menyebutkan tarif PPnBM paling rendah adalah 10 persen dan paling tinggi 200 persen.