Kategorisasinya ditentukan lewat peraturan menteri keuangan (PMK).
BACA JUGA:MANTAP! Bayar Kendaraan Kini bisa Tanpa BPKB dan Bisa Online, Cek Disini Caranya
Bagi kendaraan bermotor, tarif PPnBM diatur dalam PMK nomor 42/PMK.010/2022 tentang perubahan atas PMK Nomor 141/PMK.010/2021.
Tarifnya bervariasi mulai 15 persen hingga 95 persen.
Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 250 cc tetapi tidak melebihi 500 cc tarifnya 60 persen.
Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc juga dikenakan tarif 95 persen.
BACA JUGA:Instruksi Presiden Prabowo, Mobil Buatan Pindad Jadi Kendaraan Dinas Menteri dan Eselon I
Sedangkan bagi kendaraan bermotor angkutan, untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, dikenaik pajak 15 persen hingga 40 persen.
Sedangkan Kendaraan di atas 3.000 cc tapi tidak melebihi 4.000 cc dikenaik tarif 40 persen hingga 70 persen.
Besaran tarif tergantung pada konsumsi bahan bakar dan tinggat emisi karbon yang dikeluarkan.
Selain itu kendaraan lain yang masuk kategori ini adalah mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu dengan tarif 50 persen.
Lalu Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, pantai, gunung, atau kendaraan sejenis tarifnya 60 persen.
Trailer, semi-trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah dikenai tarif 95 persen.
Di luar kendaraan bermotor, aturan objek PPnBM dimuat dalam 15/PMK.03/2023 tentang Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan PPnBM. Tarif pajaknya antara 20 hingga 75 persen.