SIAP-SIAP! Inilah Batas Umur Pensiun Karyawan Swasta Tahun 2024 Menurut UU Cipta Kerja

Senin 09-12-2024,12:01 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Berikut ini batasan umur pensiun karyawan swasta tahun 2024 menurut UU Cipta Kerja yang ditetapkan pemerintah.

Menurut UU Cipta Kerja Pasal 151A, karyawan swasta yang telah mencapai umur pensiun sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama akan diberhentikan dari pekerjaannya.

Namun demikian, aturan mengenai batas umur pensiun karyawan swasta tidak diatur secara detail dalam UU Cipta Kerja.

Biasanya, batas umur pensiun karyawan swasta akan diatur dan ditentukan sesuai dengan perjanjian kerja di setiap perusahaan.

BACA JUGA:Pecinta Motor Petualang Wajib Miliki Motor Yamaha Ini, Cek Spesifikasi Yamaha Tenere 700

BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN Bank Rakyat Indonesia (BRI) 2024 Sebagai Junior Associate Mantri, Ini Syaratnya

Bahkan, ada kebijakan terkait dengan batas umur pensiun karyawan swasta yang resmi ditetapkan oleh pemerintah.

Kebijakan terkait dengan batas umur pensiun karyawan swasta resmi ditetapkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, batas umur pensiun karyawan swasta ditetapkan untuk pertama kalinya yakni 56 tahun.

Penetapan batas umur pensiun untuk karyawan swasta kemudian berubah menjadi 57 tahun mulai 1 Januari 2019 lalu.

BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN Bank Rakyat Indonesia (BRI) 2024 Sebagai Junior Associate Mantri, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Tanggap Bencana Alam di Sukabumi, Indosat Ooredoo Hutchison Salurkan Bantuan Kemanusiaan

Batas umur pensiun untuk karyawan swasta pun akan mengalami penambahan satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya hingga mencapai 65 tahun.

Lantas, berapa batas umur pensiun untuk karyawan swasta di tahun 2024 yang sudah ditetapkan pemerintah?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, berikut ini kebiakan mengenai batas umur pensiun karyawan swasta:

Kategori :