Sementara kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, batas umur pensiun untuk karyawan swasta di tahun 2024 yakni 58 tahun.
Demikian informasi mengenai batas umur pensiun karyawan swasta tahun 2024 berdasarkan UU Cipta Kerja yang ditetapkan pemerintah.