BACA JUGA:MIRIS! Megaproyek Rp2,5 Triliun di Jawa Barat Jadi Ajang Korupsi Anak Buah SBY
BACA JUGA:WADUH! Mantan Kepala UPTD Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin Menjadi Tersangka Korupsi
Oleh pihak Kejari Banyuasin, tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari, sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Palembang.-SMSI-
Dijerat pasal korupsi
Oleh penyidik Kejari Banyuasin, tersangka Romansyah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka mantan kades ini juga dikenakan pasal 3 dalam undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman penjara dan pengembalian kerugian negara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para kepala desa di Banyuasin untuk berhati-hati dalam pengelolaan keuangan desa, terutama yang bersumber dari dana pemerintah pusat.
BACA JUGA:GILA! Anggaran Pandemi Covid 19 Malah Dikorupsi, Begini Pengakuan Tersangka
BACA JUGA:Penyidik Kejati Tetapkan Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi LRT Sumsel
Sebelumnya, Kepala Kejaksaanj Negeri Banyuasin, Raymund Hasdianto Sihotang SH MH bersama Kasi Pidsus Giovani SH MH menerima penghargaan dari Pj Bupati Banyuasin, Muhammad Farid SSTP MS dalam acara puncak Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).
Penyerahan penyerahan penghargaan berlangsung di gedung Auditorium Pemkab Banyuasin, Senin 9 Desember 2024
Pemberiaan penghargaan terhadap Kajari Banyuasin tersebut, atas kontribusi dan komitmennya yang luar biasa didalam penegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Bumi Sedulang Setudung.
Raih Penghargaan
BACA JUGA:Kejati Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel, Estimasi Kerugian Negara Rp1,3 Triliun
Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Banyuasin menerima penghargaan tersebut sebagai bukti profesionalisme dan transparansi, dalam penanganan perkara terkait memberantas korupsi khususnya di Kabupaten Banyuasin ini.
Acara Hakordia yang diperingati setiap 9 Desember tersebut merupakan momentum untuk memperkuat komitmen dalam pemberantasan korupsi.
Hakordia tahun 2024 ini mengusung tema "Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju".