BANYUASIN, PALPRES.COM – Mantan Kepala Desa Muara Baru Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, Romansyah, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.
Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp769.890.221,90.
Penetapan status tersangka terhadap Mantan Kepala Desa Muara Baru ini dilakukan Kepala Kejaksaanj Negeri Banyuasin, Raymund Hasdianto Sihotang SH MH didampingu Kasi Pidsus Giovani SH MH, usai acara puncak Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di gedung Auditorium Pemkab Banyuasin, Senin 9 Desember 2024.
Oleh pihak Kejari Banyuasin, tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari, sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Palembang.
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Selamatkan Uang Negara dalam Kasus Korupsi Dana Korpri, Segini Jumlahnya
Dilakukan Penahanan
Menurut Kajari Banyuasin didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel, Datun, Kajari, penahanan terhadap tersangka dilakukan sebagai bagian dari proses hukum untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Selanjutnya dijelaskan oleh Kajari Banyuasin, mengenai modus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka.
Dijelaskan Kajari Banyuasin, Mantan Kades Muara Baru ini melibatkan sejumlah kegiatan yang dianggarkan dalam Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021.
BACA JUGA:Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kepala BPBD OKU Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara
BACA JUGA:Kejati Tetapkan Mantan Dirjen Kemenhub RI Tersangka Dugaan Korupsi LRT Sumsel, Ini Pertimbangannya
Tetapi kegiatan tersebut tidak direalisasikan, meskipun pencairan dana sudah dilakukan.
Selain itu, penyidik Kejari Banyuasin juga menemukan adanya kegiatan yang terlaksana, namun dengan harga yang jauh melebihi standar.
Kerugian negara akibat perbuatan tersangka, menurut Kasi Pidsus Giovani, mencapai ratusan juta rupiah.
“Tindakan ini melanggar prinsip pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel," tegas Giovani.