JAKARTA, PALPRES.COM- Kabar terbaru bagi seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN di seluruh Indonesia.
Karena pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru untuk penggunaan pakaian ASN baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Permendagri nomor 10 tahun 2024 tentang penggunaan pakaian dinas ASN dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah baik tingkat provinsi, kota dan kabupaten.
Peraturan itu langsung diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
BACA JUGA:Resmi dari BKN! Ini Aturan Pakaian Peserta Uji Kompetensi PPPK 2024
BACA JUGA:Cair Januari 2025, Inilah Rincian Gaji Pensiunan PNS Terbaru
Dalam aturan yang dikeluarkan oleh Kemendagri pada 20 Agustus 2024 lalu.
Bahwa pakaian dinas untuk PNS dan PPPK sendiri di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah itu disamakan artinya tidak ada perbedaan.
Dalam salian itu tertera bahwa telah menetapkan Permendagri tentang pakaian dinas ASN dilingkungan Kemendagri dan Pemda seperti dikutip dari laman Kemendagri pada Senin 10 Desember 2025.
Dalam permendagri itu sendiri, merincikan tentang golongan PNS dan PPPK sama-sama disebut sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN.
BACA JUGA:PNS, PPPK, TNI dan Polri Dapat Uang Tambahan dari Sri Mulyani, Segini Nominal di Tahun 2025
BACA JUGA:Pakaian Dinas Bakal Disamakan dengan PPPK Tahun Depan, Ini Komentar PNS di Sumsel
Maka dari itu, pengaturan mengenai pakaian dinas akan diterapkan untuk dua golongan itu.
Dimana nantinya pakaian dinas sudah berjalan dan dijalankan pada awal tahun 2025 mendatang.
Berikut ini rincian peraturan yang membagi mengenai pakaian dinas harian untuk ASN ada tiga, diantaranya.