1. Pakaian dinas berwarna khaki
BACA JUGA:MAKIN SEJAHTERA! Prabowo Naikan Gaji Guru ASN dan Honorer Tahun 2025
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! UU ASN Jamin Tunjangan Pensiun PPPK, Segini Nominalnya
2. Kemeja putih
3. Batik/tenun/lurik.
Untuk pakaian dinas berwarna khaki dipergunakan setiap Senin dan Selasa.
Lalu pakaian dinas harian kemeja puti digunakan setia Rabu.
BACA JUGA:Guru ASN dan Honorer Bakal Terima Gaji Tambahan, Segini Nominalnya Setiap Golongan
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, Pj Bupati Muba Ingatkan ASN dan Honorer Jangan Golput
Sedangkan pakaian batik/tenun/lurik dipakai setiap Kamis dan Jumat.
Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang berstatus PNS maupun PPPK.
Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 ini mengubah ketentuan pakaian dinas terdahulu yang diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.
Dalam Permendagri Nomor 11, pakaian dinas harian PNS dan PPPK masih dibedakan.
BACA JUGA:TEGAS! Pilkada Didepan Mata Ketua DPRD Sumsel Peringatan Semua ASN Jaga Kenetralan
BACA JUGA:Pendidikannya 5 Bulan, Segini Gaji ASN Polri Lulusan SMA, Kamu Berminat?
Dalam aturan lama itu, PPPK tidak memiliki hak untuk mengenakan pakaian 'kebanggaan' PNS yang berwarna khaki.